BERKAH News24 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) bisa rampung atau selesai pada 2026.
Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa, mengatakan, 12 raperda tersebut diproyeksikan masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yordan, di Surabaya.
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama dalam penyusunan raperda super prioritas 2026, yang mencakup penguatan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif (ekraf) melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan sekaligus melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Kemudian, digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memangkas proses pelayanan publik yang berbelit dan meningkatkan transparansi. Selain itu, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.
Yordan menambahkan, penyusunan regulasi juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sedang dalam fase efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak eksekutif menjadi hal mutlak untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Ia menargetkan, sebelum akhir 2026, seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang langsung diimplementasikan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.
Sebagai catatan, DPRD Jawa Timur pada 2025 merampungkan 13 raperda menjadi perda, meskipun dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” kata Yordan.
Dalam Raperda Perangkat Daerah mengatur sejumlah hal, seperti perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata yang akan ditambah sektor ekonomi kreatif menjadi dinas kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif (disbudparekraf).
Kemudian, regulasi tersebut juga memuat ketentuan penghapusan pengaturan biro melalui perda, dan cukup dilakukan melalui peraturan gubernur, terkait dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (pca/s)











