Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

KI Jatim bersama Kominfo Bojonegoro Kolaborasi Sarasehan “Medhayoh Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025”

BERKAH News24 - Sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjalin sinergi yang lebih erat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro kolaborasi menggelar sarasehan Medhayoh Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Ruang Angling Dharmo. 

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah alam sambutannya mengatakan, kegiatan sarasehan yang biasanya dilakukan di Surabaya, baru kali ini dilaksanakan di Bojonegoro. Ini merupakan hal yang luar biasa yang mempunyai nilai lebih artinya Bojonegoro harus lebih semangat lagi. 

Wabup juga mengatakan dengan jumlah penduduk Bojonegoro yang mencapai 1.363. 227 orang, dari jumlah tersebut ternyata hampir 58 persen mengakses internet aktif. Yang diminati untuk rangking pertama adalah Medsos, terbanyak adalah Tik tok, selanjunya Ig, Face Book, selanjutnya adalah hiburan, berita dan pembelajaran. Sekecil apapun informasi yang ada hanya dalam lima menit sudah menyebar. Maka ini menjadi penting ketika informasi yang disampaikan masyarakat kepada pengambil kebijakan, maka informasi tersebut bersifat data factual dan positif yang akan menjadi masukan untuk Pemkab Bojonegoro.

Direktur Informasi Publik Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo menyampaikan terkait problema terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang menjadi pokok persoalan adalah pertama, ketersediaan substansi dari informasi publik, Informasi public masih dianggap sebagai informasi yang semuanya adalah retro aktif artinya baru disediakan kalau diminta. Kedua adalah masalah akses, dimana tidak semua badan publik memiliki personal atau peralatan yang mamadai untuk menyediakan informasi tersebut kepada masyarakat. Jadi untuk akses harus dipercepat dan dipermudah. 

 “Ketiga masih ada keragu - raguan dari Badan Publik untuk menetapkan status informasi, apakah termasuk informasi terbuka atau yang dikecualikan. Intinya semua informasi publik terbuka selain yang dikecualikan.  Keempat adalah transparansi wajib dilakukan oleh Badan Publik. Intinya keterbukaan Informasi public bukan tujuan akhir tetapi adalah merupakan upaya yang harus dilakukan terus menerus,” jelasnya.

Ayu Saulina Ernalita – Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim mengatakan kunci sukses dalam meraih penghargaan - penghargaan terkait dengan Keterbukaan Informasi adalah pertama kolaborasi dan koordinasi.  Kedua menekankan pada aspek digitalisasi, bagaimana aplikasi – aplikasi yang ada di PPID Pelaksana menjadi satu dengan mengeluarkan aplikasi majadigi.jatimprov.go.id yang bisa melihat seluruh informasi, open data, klinik hoaks. “Ketiga adalah publikasi dengan menggunakan medsos untuk memberikan informasi – informasi publik kepada masyarakat, termasuk kepada disabilitas dan keempat adalah bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri, seperti ITS, UB. Unair untuk melakukan pemilihan Duta Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2025, dengan harapan para mahasiswa bisa mengetahui bahwa keterbukaan informasi adalah dasar dari bagiamana pemerintahan yang baik, tranparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara Yunus Mansyur Yasin -  Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Prov Jatim menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, PPID harus menjadi agen perubahan dengan rencana kerja yang terukur, inovativ dan berorientasi pada pelayan public, sehingga dapat mewujudkan pelayanan informasi public yang efektif, transparan dan akuntabel demia kemajuan bangsa.

Sedangkan M. Sholahudin - Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi  Prov Jatim menyampaikan pada tahun 2023 ada 90 sengketa, dan ditahun 2024 ada 120  sengketa. Jika sengketa informasi sampai pada KI, maka semua dokumen harus disiapkan yang mendukung keputusan Badan Publik. Pemohon juga diminta untuk datang, karena dengan kehadiran pemohon maka KI bisa mendengar, apakah informasi yang diminta oleh pemohon informasi itu dikecualikan atau tidak. Kalau tidak hadir pasti putusan KI hanya mendengarkan sepihak. (yan/hjr)

close
Pasang Iklan Disini