BERKAH News24 - Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Madiun terus di lakukan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Pemadam Kebakaran bersama tim bea cukai, Pemkab Madiun menyisir wilayah Kecamatan Gemarang untuk memberikan pemahaman kepada para penjual rokok, agar tidak menjual rokok ilegal maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025).
Pada kegiatan tersebut, beberapa toko kedapatan mengumpulkan cukai bekas yang di kawatirkan akan digunakan kembali. Dengan santun, tim gabungan memberikan pemahaman kepada pemilik toko bahwa tindakannya tidak dibenarkan .
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol-PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati mengatakan bahwa di wilayah pedesaan masih rawan beredar rokok ilegal untuk itu pihaknya menyosialisasikan larangan beredarnya rokok ilegal.
“Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari toko ke toko agar tidak terlibat dengan peredaran rokok ilegal, jangan sampai menerima ataupun menjual dan membeli rokok ilegal. Tadi ada toko yang mengumpulkan cukai bekas menurut penjelasannya dikira cukai bekas. Bisa ditukar dengan rokok lagi ternyata sales-nya tidak mau,” jelas Tatik.
Sementara itu, Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, Hanif mengatakan bahwa temuan pita cukai dengan kondisi masih utuh tetapi terlepas dari bungkus dikhawatirkan di tempelkan kembali di rokok lain atau yang sejenis.
“Sesuai aturan yang berlaku bahwa kalau rokok dibuka harusnya pita cukai sudah rusak tapi ini kami temukan masih utuh. Namun indikasinya untuk apa, kata penjual mengira bisa ditukar ternyata tidak. Kemudian ini kita bawa agar jangan sampai digunakan yang bukan peruntukannya,” pungkas Hanif.
Hanif berpesan kepada masyarakat hal seperti ini tidak boleh dilakukan karena ini terindikasi pelanggaran pidana dan bisa di salah gunakan untuk kegiatan lainnya.