BERKAH News24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari sebanyak 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun Bagas Andy Setiyawan di Madiun, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.
"Total ada 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Adapun, kasus narkotika menjadi yang paling dominan," ujar Bagas Andy kepada wartawan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 328,45 gram sabu dan 5.159 butir pil dobel L. Selain itu, juga dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti obat-obatan terlarang, dokumen, pakaian, perangkat elektronik, dan senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan kategori barang. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar atau dipotong menggunakan gergaji mesin.(ANT)