BERKAH News24 - Kemenkum Jatim mencatat baru sebanyak 1.100 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau 11,46 persen di Jatim yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum.
"Karena memang setelah musyawarah desa kelurahan khusus (Musdesus) selesai, maka masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi, hal ini yang tidak diantisipasi oleh pengurus dan pengawas KDMP," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan, hingga hari ini tercatat sebanyak 7.538 desa dan kelurahan atau sebanyak 88,72 persen telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (Musdesus).
"Jumlah tersebut meningkat 282 desa dari hari sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, dari sisi daerah capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH yakni Kabupaten Nganjuk yang sudah 100 persen dan Kabupaten Ponorogo dengan 93 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
"Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum," tuturnya.
Sebaliknya, kata dia, dari 16 daerah yang telah 100 persen menyelesaikan Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai 15 persen progres SABH. Bahkan sejumlah kabupaten/kota seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun belum mendaftarkan satupun koperasi ke SABH.
"Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Padahal waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian," katanya.
Hingga saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris. Sementara backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100 persen Musdesus di seluruh desa.
"Kami optimistis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat," ujarnya.
Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis, seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam, serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki penjabat kepala desa akibat masalah hukum.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah diminta lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses pemberkasan. Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir," ujarnya.(ant)