BERKAH News24 - Polres Pacitan menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih lobster ilegal yang hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka turut diamankan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, dua tersangka berinisial IST (45) dan AS (42).
Keduanya warga Kabupaten Pacitan, diringkus saat melintas di jalur nasional Pacitan–Ngadirojo menggunakan kendaraan yang mengangkut lima boks styrofoam berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB dini hari tadi, saat kendaraan pelaku melaju menuju Solo," kata AKBP Ayub dalam konferensi pers di Aula Polres Pacitan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh jajaran TNI Angkatan Laut dan Polres Pacitan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
"Dari hasil penggerebekan, kami temukan ribuan benih lobster siap edar yang dikemas dalam boks pendingin," ujarnya.
AKBP Ayub menyebut, penggagalan penyelundupan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp500 juta.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perikanan.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga satu miliar rupiah,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Gresik tersebut.(ant)