Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Gelapkan Rokok Ratusan Juta Rupiah, Pria di Madiun Ditangkap Polisi

BERKAH News24 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok dengan total kerugian mencapai Rp190.670.000. Seorang pria berinisial DSCW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang tak kunjung menerima pembayaran dari transaksi jual beli rokok sesuai kesepakatan.

“Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Aksi penggelapan ini terjadi di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kejadian bermula saat tersangka memesan rokok kepada korban. 

Pada tanggal 7 Januari 2025 tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dengan janji pembayaran paling lambat 12 Januari 2025. Kemudian pada  10 Januari 2025 tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151.060.000 dengan janji pembayaran paling lambat 16 Januari 2025.

Hingga tenggat waktu yang dijanjikan, tersangka tidak melunasi tagihannya. Korban sempat mendatangi rumah tersangka bersama dua saksi pada 24 Maret 2025. 

Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar seluruh tunggakan dalam jangka waktu tiga bulan, yakni paling lambat 24 Juni 2025.

Namun, karena tersangka tak kunjung memenuhi janjinya hingga batas waktu berakhir, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Madiun.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, diketahui seluruh rokok yang diambil telah dijual oleh tersangka kepada pihak lain. Uang hasil penjualannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka juga mengakui adanya korban lainnya yang saat ini masih kami dalami,” tambah AKP Agung.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar nota pembelian rokok (7 dan 10 Januari 2025), 1 lembar surat pernyataan kesanggupan pembayaran beserta dokumentasi penandatanganan, 2 surat somasi, Bukti percakapan WhatsApp, dan Rekening koran terkait transaksi.

Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini