BERKAH News24 - Polres Madiun Kota, menggelar razia petasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Selain faktor keamanan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air.
”Razia petasan ini menyasar toko distributor hingga pedagang kaki lima yang menjual mainan kembang api di seluruh wilayah Kota Madiun,” ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut atas larangan peredaran petasan serta pembatasan kembang api yang memiliki diameter di atas 2 inci. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial.
Aturan tersebut merinci larangan penggunaan kembang api dengan kandungan bahan peledak lebih dari 20 gram serta diameter melebihi 2 inci tanpa izin khusus.
”Untuk penggunaan dan penjualan kembang api berskala besar tersebut, pihak terkait wajib mengajukan izin resmi ke Mabes Polri,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga memberikan instruksi kepada para penjual untuk mendata identitas pembeli jika terdapat transaksi dalam jumlah besar, yakni di atas 40 buah atau 10 dus kembang api.
Polres Madiun Kota turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak saat bermain kembang api karena risiko bahaya yang ditimbulkan.
Selain itu, warga diminta proaktif melaporkan ke polisi jika menemukan adanya aktivitas penjualan petasan atau kembang api yang tidak sesuai ketentuan hukum.












