BERKAH News24 - Sejumlah mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Umbul Square Madiun menggelar aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Rabu (26/11/2025).
Aksi Eks karyawan Umbul, yang difasilitasi Serikat Butuh Madiun Raya (SBMR) ini menuntut hak mereka, yakni upah kerja selama tujuh bulan yang belum diberikan oleh pihak manajemen tempat rekreasi Umbul Madiun.
Koordinator aksi dari SBMR, Aris Budiono mendesak, DPRD Kabupaten Madiun ingin meneruskan aspirasinya, hingga apa yang diinginkan mantan karyawan Umbul Madiun terealisasi. Utamanya soal upah yang hingga saat ini belum membayar.
“Kalau perlu kami akan mendirikan tenda, di depan gedung DPRD atau Kantor Bupati, hingga tuntutan ini dikabulkan,” kata Aris saat berorasi.
Dalam audiensi, perwakilan SBMR bersama sejumlah mantan karyawan Umbul Madiun, diterima Ketua Komisi D Joko Setiyono, dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono.
“Kami saat ini sedang mendalami permasalahan yang terjadi di Perumda Umbul sebagai salah satu BUMD milik Pemkab Madiun itu,” kata Rudy saat berdialog dengan perwakilan massa aksi.
Rudy mengaku saat ini masih mencari solusi terkait tuntutan para buruh.
"Yang penting masalah gaji yang belum terbayar dulu. Apalagi saat ini statusnya sudah bukan karyawan (Umbul). Kalau yang masih tercatat sebagai karyawan itu nanti. Siapa tahu kedepan Umbul bisa menghasilkan juga sesuai harapan kita bersama, tentu hak hak karyawannya juga harus terpenuhi," lanjutnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Joko Setiyono menyampaikan bahwa saat ini sedang dipersiapkan untuk regulasi baru Perumda Umbul Madiun.
“Regulasi yang baru tengah disiapkan untuk Umbul. Nanti akan ada perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda,” katanya.
Perwakilan eks karyawan Umbul, Edi Wiyono menjelaskan, sejak tahun 2020 kondisi Umbul sudah tidak stabil.
“Jadi pada awal pandemi covid 19, ada diskresi dari pimpinan Umbul saat itu bahwa ada efisiensi. Sehingga gaji karyawan dipotong dan hanya diterimakan 60 persen,” ujar Edi.
Salah seorang rekannya, Edi Suhartono, mengaku sudah dipotong dan hanya diberikan 60 persen, pembayaran gaji waktunya tidak penuh.
"Jadi gajinya itu dicicil. Awalnya sesuai UMK, lalu keputusan direktur hanya 60 persen dari UMK. Tapi itu pun pembayarannya dicicil, dan tidak membayar penuh," ungkap Edi Suhartono.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, ia bersama 14 rekannya dirumahkan, namun setelah itu pihak manajemen justru merekrut karyawan baru.
“Jadi kami itu ada 14 karyawan yang di PHK, atas dasar efisiensi.Tetapi setelah itu malah ada karyawan baru,” lanjut Suhartono.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan Umbul.
“Kita carikan solusinya, sesuai dengan regulasi yang ada. Secepatnya nanti insyaalloh segera selesai,” ujar Bupati Madiun.
Direktur Perumda Umbul Madiun, Agus Mahendra menyatakan bahwa pihak Umbul Madiun sejauh ini masih terus mengusahakan, termasuk pembayaran gaji karyawan.
"Kami tetap bertengkar. Itu masih jadi tanggungan yang harus kami selesaikan," singkatnya.
Maklum, Perumda Umbul merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pariwisata.
Adanya pandemi covid 19 diklaim sebagai titik dimana Umbul Madiun terjebak pada permasalahan keuangan. Sebab pada saat itu, wahana wisata ini wajib ditutup, dan tidak boleh beroperasi. Namun di sisi lain, masih banyak satwa yang tetap dilindungi.
Kondisi ini memaksa Umbul tetap mengalokasikan dana untuk pemeliharaan satwa, namun tidak ada pemasukan dari pengunjung.(as/BN24)













