BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Madiun mengklim, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD yang diajukan ke DPRD Kabupaten Madiun, sama sekali tidak membebani warga masyarakat khususnya di Kabupaten Madiun.
Utamanya Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi, saat membacakan jawaban Bupati Madiun, atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, terhadap tiga Raperda non APBD yang saat ini dibahas di DPRD Kabupaten Madiun.
Kata Wabup, seluruh Raperda yang disampaikan tersebut sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan atau regulasi yang baru, dengan berprinsip pada keadilan.
"Insyaalloh perda ini nanti tidak akan membebani masyarakat. Saat ini masih dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif," katanya Senin (10/11/2025).
Mantan Direktur RSUD Dolopo ini juga menyebutkan, penetapan objek pajak dan retribusi, berikut tarif yang ditentukan telah melalui banyak kajian.
"Prinsipnya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, yang berkeadilan serta manfaat layanan bagi masyarakat," tambahnya.
Diketahui, ketiga Raperda non APBD itu meliputi Raperda
perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan status
badan hukum BPR, serta Penyertaan Modal BPR.(as/BN24)












