BERKAH News24 - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa fokus utama kepemimpinan penjabat (Pj) kepala desa adalah penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi strategis pembangunan desa yang menjamin setiap program dan anggaran desa dapat berjalan secara terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya harap Pj Kepala Desa menjadi teladan dalam pengelolaan APBDes, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat,” tegasnya saat memberikan arahan dalam acara Pelantikan Pj Kepala Desa Argosari, Kecamatan Senduro, di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang.
Sekda menegaskan bahwa penyusunan RKPDes merupakan bagian penting dari pembangunan berbasis hasil (result-based development), bukan sekadar formalitas tahunan. Dokumen RKPDes menjadi instrumen utama untuk menentukan prioritas program pembangunan, arah kebijakan anggaran, serta pemanfaatan sumber daya desa secara optimal.
Melalui perencanaan yang matang, setiap kebijakan dan proyek diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Agus Triyono juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga desa, termasuk dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan aparat keamanan, agar RKPDes benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kepemimpinan Pj Kepala Desa adalah jembatan kesinambungan antara pemerintahan sebelumnya dan pelaksanaan program masa depan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa stabilitas dan keberlanjutan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh figur kepala desa definitif, tetapi juga oleh kepemimpinan profesional yang mampu menyusun rencana kerja dan mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel.
Dengan arahan strategis tersebut, para Pj Kepala Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa setiap program dan alokasi anggaran berjalan efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.