BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Kabupaten Madiun menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem pengadaan barang dan jasa melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Hal ini terlihat dalam kegiatan kunjungan kerja Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Kamis (7/8/2025).
Mengangkat tema “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Menuju Kabupaten Madiun Bersahaja,” kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD, serta pimpinan BUMD.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dengan menampilkan seni pencak silat yang menjadi icon Kabupaten Madiun, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., yang menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam mengadopsi sistem pengadaan yang lebih modern dan transparan.
“Transformasi sistem pengadaan barang dan jasa merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kabupaten Madiun siap melangkah ke arah digitalisasi sesuai amanat Perpres 46 Tahun 2025,” ujar Bupati yang akrab di sapa Mas Hariwur tersebut.
Ditemui usai kegiatan, Bupati Madiun menyampaikan penerapan versi 6 dari sistem e-catalog menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Kami ingin segera melaksanakan sesuai dengan regulasi. Kebetulan untuk versi 6 ini kan baru, dan kita butuh supaya segera bisa update. Maka kami menghadirkan LKPP sebagai narasumber agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai aturan,” jelasnya.
“Kita tetap akan taat regulasi agar pelaksanaan berjalan lancar. Ketentuan belanja UMKM minimal 40 persen, kita sudah melebihi itu. Yang penting, integritas teman-teman pengadaan juga harus dijaga. Jangan sampai malah tidak ada pembangunan karena takut melangkah. Justru kita perlu bergerak sesuai aturan demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang sejahtera,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala LKPP Dr. Hendrar Prihadi menyampaikan pemaparan utama terkait arah kebijakan nasional dan urgensi percepatan digitalisasi dalam sistem pengadaan.
“Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 kepada pemangku kepentingan daerah, termasuk Kabupaten Madiun. Kami mendorong semangat Pak Bupati untuk terus melaksanakan pengadaan dengan metode e-purchasing melalui katalog versi 6 yang baru diberlakukan sejak Januari,” ungkap Hendrar.
Ia juga menjelaskan beberapa poin krusial dalam Perpres terbaru, seperti peningkatan batas pengadaan langsung dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta, kewajiban penggunaan katalog untuk pengadaan yang tersedia dalam etalase, dan masuknya jasa konsultan ke dalam sistem katalog.
“Kami hadir untuk memberikan pencerahan dan mendampingi proses ini. Bahkan, ke depan anggaran desa pun diarahkan menggunakan metode e-catalog, meski tentu perlu kesiapan infrastruktur yang memadai,” tambahnya.
Tantangan integrasi sistem lintas kementerian juga turut disoroti.
“Kita harus match dengan sistem SIPD (Kemendagri), Sakti (Kemenkeu), dan sistem perpajakan. Tantangan terbesar saat ini adalah menyatukan sistem katalog dengan sistem digital lainnya secara nasional,” jelasnya.
Hendrar juga mengapresiasi capaian Pemkab Madiun dalam laporan kinerja pengadaan.
“Belanja produk dalam negeri sudah 94%, keterlibatan UMKM 74%, dan pemanfaatan katalog 80%. Itu luar biasa. Artinya pengadaan di Kabupaten Madiun keren. Tinggal dijaga integritas dan pemahaman aturannya,” tegasnya.
Setelah sesi sambutan dan pemaparan utama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh Ir. Soedjiono, M.T., selaku moderator. Dua narasumber dari LKPP, yakni Patria Susantosa, S.Si., M.Si. (Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital) dan Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si. (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum), turut menyampaikan materi mengenai strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dan peran pemerintah daerah dalam penguatan ekosistem pengadaan digital.