BERKAH News24 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji jalur khusus penerimaan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI). Seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan, diringkus dan kini telah ditahan di Mapolres Madiun.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun, IPDA Ichsan Novianto, usai menerima laporan resmi dari korban pada 2 November 2026. Aksi penipuan tersebut diketahui berlangsung kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, melalui keterangannya menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka RAR mengaku sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Tersangka mengelabui korban dengan dalih memiliki akses khusus untuk memasukkan anak korban sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan proses rekrutmen yang meliputi pendaftaran, pelatihan selama tiga bulan, hingga mengiming-imingi jaminan uang kembali jika korban tidak diterima bekerja," ungkap AKP Agung Hartawan.
Tergiur dengan janji manis tersebut, korban bersama suaminya lantas menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan biaya dengan berbagai alasan, mulai dari biaya diklat, tes kesehatan, pengadaan seragam, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Total kerugian yang dialami korban akibat tipu daya tersangka mencapai Rp104.530.000. Guna meyakinkan korban, tersangka bahkan sempat menyerahkan dokumen daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anak korban. Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tidak pernah mengikuti pelatihan maupun diterima bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya bukti transfer bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai, surat pertanggungjawaban, atribut seragam PT KAI, kartu identitas, hingga pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka untuk memperdaya korban.
Sementara Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak manapun yang menjanjikan kelulusan kerja instansi dengan meminta sejumlah imbalan uang.
"Kami mengimbau agar masyarakat memastikan jalur rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya pada Rabu (4/11/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka RAR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(as/BN24)






