Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Kemendagri Akan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Pilkades di Jatim

BERKAH News24 - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyampaikan kementerian dalam negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada akhir tahun ini. Hal ini disampaikan anggota komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Seperti diketahui, komisi A DPRD Jatim yang dipimpin oleh ketua komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah dan rombongan komisi A lainnya melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan komisi II DPR RI Senin (7/7/2025) – Rabu (9/7/2025) terkait kekosongan jabatan kepala desa di Jatim.

“Dari hasil pertemuan di DPR RI tersebut akhirnya pihak kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU nomor No 3 tahun 2024 tentang pemdes,"kata Muhdi politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim

Diakuinya, sekarang ini UU tersebut  masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis.

“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari pilkades tersebut," kata Muhdi politisi yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI (Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Madiun).

Muhdi menjelaskan, pemerintahan desa memiliki peran vital sehingga jika tidak ada pilkades dan tidak kunjung ada kades definitif, dikawatirkan stabilitas pelayanan terganggu. “Oleh sebab itu, kedatangan komisi A DPRD Jawa Timur ke Jakarta tersebut untuk mendesak pemerintah agar ada kepastian dari pelaksanaan pilkades,"tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya Saifudin Zuhri menjelaskan, selain karena habis masa jabatan, kekosongan kades ada pula yang disebabkan alasan lain. Di antaranya karena meninggal dunia hingga berhenti tengah jalan karena tersandung persoalan hukum. 

Ia menyampaikan, jika nanti posisi pemimpin desa tidak segera diisi oleh kades definitif dikhawatirkan banyak program pemerintah yang tidak bisa berjalan dengan baik. Sebab, kadeslah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa. "Hal ini sangat penting dimana nantinya banyak program pemerintah yang akan menyasar di desa. Tentunya akan melibatkan perangkat desa setempat," jelas.

Dari penjelasan Kemendagri yang diterima Komisi A, pilkades belum bisa dilaksanakan lantaran UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis. PP itu saat ini masih dalam proses harmonisasi antarkementerian.

"Undang-Undang Desa yang baru memang sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang mengatur detail pelaksanaan pilkades pasca perubahan UU tersebut," beber politisi PDIP ini.

"Jadi perlu adanya diskresi sebuah regulasi agar tidak ada kekosongan pimpinan di desa, atau program pemerintah yang bersentuhan dengan desa bisa berjalan dengan baik, terutamanya pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah wilayah di Jawa ternyata masih tinggi. Data yang masuk di Komisi A DPRD Jawa Timur, sedikitnya ada  125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan posisi kepala desa dan tengah menunggu proses pengisian antar waktu (PAW).

Penyebab kekosongan jabatan kepala desa ini bervariasi. Ada kepala desa yang meninggal dunia, ada pula yang tersangkut kasus hukum, serta ada yang masa jabatannya telah berakhir. (Pca/hjr)

close
Pasang Iklan Disini