Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Tim Gabungan Satpol PP Sita 34 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jember

BERKAH News24 - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Jember bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember serta Sub Denpom V/32 Jember menggelar razia pemberantasan rokok ilegal, Jumat (30/05/2025).

Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB ini terbagi menjadi dua tim. Tim 1 menyasar di wilayah Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Sub Denpom, Kejari, dan Satpol PP. Sementara itu, tim 2 menyisir wilayah Kecamatan Semboro, juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP.

"Hasil operasi tersebut cukup signifikan. Tim berhasil mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi," Kata Bambang Saputro Kepala Satpol PP Kabupaten Jember.

"Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss, dan Luffman," imbuhnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

"Kegiatan operasi ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ulasnya.

"Tentu disamping itu pertumbuhan pabrik rokok lokal, kita bantu sosialisasi untuk mengurus perizinan sehingga memiliki pita cukai yang resmi, dan uang dari pita cukai ini nantinya akan kembali ke masyarakat dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," tutupnya. (jatimpos)

close
Pasang Iklan Disini