BERKAH News24 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2026 di Lembah Wilis, Kamis (8/10/2026).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat sinergi serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), serta perwakilan dari delapan kecamatan, yaitu Dolopo, Dagangan, Geger, Kebonsari, Madiun, Kare, Wungu, dan Jiwan. Selain itu, hadir pula para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penyedia jasa penitipan barang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menekankan pentingnya pemahaman aturan cukai bagi pihak yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran hasil tembakau.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Perlu kita pahami bersama bahwa cukai merupakan salah satu kontributor penting bagi pendapatan dan penerimaan negara," ujar Imam Nurwedi.
Ia menambahkan, Kabupaten Madiun memiliki potensi besar di sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau, mulai dari keberadaan petani, pabrik rokok, hingga tingkat konsumsi masyarakat yang lumayan tinggi. Oleh karena itu, edukasi dinilai sangat mendasar agar peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat dicegah secara berkesinambungan.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Bea Cukai Madiun merincikan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain Rokok tanpa pita cukai (rokok polos), Penggunaan pita cukai palsu, Penggunaan pita cukai bekas, Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau salah personalisasi.
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memaparkan aspek hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran ketentuan cukai untuk meningkatkan kesadaran hukum para peserta.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Madiun berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat makin kuat demi terciptanya tertib peredaran BKC. Upaya ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.(as/BN24)







