BERKAH News24 - Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat melalui ikrar wakaf massal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Jumat, mengatakan ikrar wakaf massal ini untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal.
"Melalui kegiatan ini sekaligus untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat pengelolaannya secara profesional," katanya di sela kegiatan ikrar wakaf massal di Kota Surabaya.
Ia mengatakan tanah wakaf digunakan untuk tempat ibadah umat Muslim.
"Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, kita juga akan mewakafkan, tidak untuk tanahnya, tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan mushalla, wakaf itu berlaku, jika diganti, wakaf itu tidak berlaku," katanya.
Ia mengatakan setelah dilakukan ikrar wakaf, kemudian diproses lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jatim, dimana pemohon segera menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan.
"Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, insya Allah satu bulan sudah keluar berkasnya," ujarnya.
Ia mengatakan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf kali ini, Pemkot Surabaya melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta seluruh warga di Surabaya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini pemkot juga mengundang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya Masduqi Thoha, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M Ridlwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Surabaya Achmad Setiadi.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandeng tangan, membangun tata kelola wakaf yang transparan, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Sehingga, nanti aset yang dari apakah itu Muhammadiyah, NU, LDII ketika direkap akan tahu asetnya berapa, dan yang terpenting tempat ibadah Muslim seperti masjid dan mushalla sudah ada pegangan sertifikatnya, itu yang terpenting," katanya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Asep Heri mengatakan akta ikrar wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertifikat wakaf. Maka dari itu, pada hari ini Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi tempat ibadah lainnya.
"Sehingga, tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami keluarga besar Kanwil BPN Provinsi Jatim mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya, Kakanwil Kemenag Jatim, beserta jajaran NU, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sampai tingkat kelurahan," katanya.
Asep mengatakan ikrar wakaf massal ini juga untuk mengklasifikasikan tata kelola aset yang diwakafkan, karena selama ini tanah yang telah diwakafkan tidak memperhatikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diwakafkan.
"Misalnya, jika tanah yang diwakafkan itu adalah untuk tempat ibadah, aset tersebut harus dibangun sebagai tempat ibadah, apapun agamanya," katanya.(ant)