BERKAH News24 - Memasuki Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyerukan pentingnya kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah anak-anak mereka. Imbauan ini bukan semata seremonial, melainkan bagian dari arah baru MPLS Ramah 2025, sebuah gerakan nasional untuk memastikan masa pengenalan sekolah bebas dari praktik kekerasan, diskriminasi, atau perpeloncoan.
"Kami ingin hari pertama sekolah menjadi momen emosional dan mendalam, baik bagi murid maupun orang tua. Ini bukan hanya soal transisi pendidikan, tapi soal menciptakan ikatan yang lebih kuat antara rumah dan sekolah," ujar Menteri Mu’ti di Pesantren Modern Internasional Dea Malela, Sumbawa.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, MPLS Ramah 2025 tak hanya sebuah jargon. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi dan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah, yang berisi panduan konkret bagi sekolah dalam menyusun kegiatan pengenalan lingkungan belajar secara inklusif, aman, dan menyenangkan.
"Kita ingin menghapus paradigma lama MPLS yang menakutkan. Sekolah harus jadi ruang tumbuh yang aman, bukan arena kekuasaan senioritas," tegas Menteri Mu’ti.
Kementerian bahkan menyediakan laman khusus (cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah) yang dapat diakses publik untuk mengunduh panduan, menyampaikan umpan balik, atau melaporkan penyimpangan pelaksanaan.
Mendikdasmen menekankan bahwa kehadiran orang tua di hari pertama sekolah bukanlah formalitas. Ini bentuk dukungan psikologis dan transisi sosial yang penting, terutama bagi anak-anak yang baru masuk SD, SMP, atau SMA.
"Kehadiran orang tua adalah bentuk validasi bahwa anak tidak sendiri. Ini memperkuat kepercayaan dirinya sejak hari pertama," ujarnya.
Imbauan ini juga bagian dari kampanye "Sekolah Ramah Anak" yang didorong oleh kementerian untuk memutus siklus kekerasan simbolik dan sistemik di lingkungan pendidikan.
Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, organisasi masyarakat, dan media untuk ikut mengawal dan mengawasi implementasi MPLS Ramah di seluruh Indonesia. Ditekankan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip MPLS Ramah, seperti perploncoan atau penghinaan, tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi diproses hukum jika terbukti membahayakan psikologis siswa.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam mengelola budaya sekolah, dari sekadar pengaturan teknis menuju reformasi nilai dan relasi kekuasaan dalam dunia pendidikan. MPLS Ramah 2025 berpotensi menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil, aman, dan manusiawi.(infopublik.id)